Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari
orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib
memilki KTP.
Syarat Kepemilikan KTP
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
- Syarat Pembuatan KTP
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Mengisi Formulir
- Foto 2x3 = 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
- Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Gedebage.*
0 komentar:
Posting Komentar