Senin, 07 September 2015

KARTU TANDA PENDUDUK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Gedebage.*

0 komentar:

Posting Komentar