Senin, 07 September 2015

SYARAT PEMBUATAN BUKU NIKAH

  1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar dari RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
  6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
  7. Surat izin orangtua (N5)
  8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

0 komentar:

Posting Komentar