Good friends who will not judge each other

Happy people is not a great man in every way, but one that can find simple things in life and give thanks diligent.

You do not live at once. You only die once and live every day.

You will never know the true answer, before you try..

Nothing is impossible. Anything can happen as long as we believe.

Do not blame your past, because the past will never change.

The more we are grateful, the more happiness we get.

Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.

All people have lots of ways to tell stories, and have a different story to tell

Courage is not the absence of fear. Brave man is not a man who no feel afraid, but he who succeeded in the face of fear..

Senin, 07 September 2015

SYARAT PEMBUATAN BUKU NIKAH

  1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar dari RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
  6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
  7. Surat izin orangtua (N5)
  8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

KARTU TANDA PENDUDUK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Gedebage.*

AKTA KELAHIRAN


BUKU NIKAH


AKTA CERAI NON MUSLIM


KARTU KELUARGA


E - KTP


AKTA CERAI ISLAM


KONTAK KAMI


Hubungi: - ANDHI, " EMAIL ON " (birojasa345@yahoo.com)
Pin BB : 5AC8A702
No HandPhone/What : +6281261137666 (Telkomsel) 
                                 +628538081888

PERSYARATAN PEMBUATAN BUKU NIKAH

Persyaratan dokumen yang diperlukan:

  1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar dari RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
  6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
  7. Surat izin orangtua (N5)
  8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

SYARAT PEMBUATAN KTP

Cara dan Syarat Membuat KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Gedebage.*

MENERIMA JASA PENGURUSAN DOKUMEN

Menerima jasa pengurusan dokumen :
1. KTP/ E KTP
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Akte Lahir
4. N1,N2,N4 ( izin numpang nikah )
5.Surat nikah/akte nikah
6. Surat cerai/akte cerai
7. Domisili Usaha
8. Surat keterangan Usaha
9. Surat Pindah
10. Ijazah S1 ( resmi dan terdaftar ) + Wisuda
11. Pembuatan perusahaan PT, CV, Firma dan PO
12.Paspor
13.Visa .
14.Rekening Tabungan 

MENERIMA JASA PENGURUSAN DOKUMEN RESMI

Menerima jasa pengurusan dokumen :
1. KTP/ E KTP
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Akte Lahir
4. N1,N2,N4 ( izin numpang nikah )
5.Surat nikah/akte nikah
6. Surat cerai/akte cerai
7. Domisili Usaha
8. Surat keterangan Usaha
9. Surat Pindah
10. Ijazah S1 ( resmi dan terdaftar ) + Wisuda
11. Pembuatan Sertifikat tanah/ Rumah ( resmi )
12.Paspor
13.Visa .